Correct Article 7
PERMEN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pedoman Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik dari Pembangkit Tenaga Listrik yang Memanfaatkan Sumber Energi Terbarukan
Current Text
(1) PPL berhak:
a. menerima pembayaran terkait harga jual tenaga listrik; dan
b. menerima pembayaran atas Deemed Dispatch berdasarkan harga jual tenaga listrik, sesuai yang tercantum dalam PJBL.
(2) PPL wajib:
a. menyediakan, mengirimkan, dan menjual tenaga listrik kepada PT PLN (Persero) sesuai yang tercantum dalam PJBL;
b. memberikan jaminan pelaksanaan proyek (performance security);
c. mencapai COD dan mencapai tahapan penting (milestone) proyek sesuai yang tercantum dalam PJBL;
d. memenuhi Performance Ratio selama masa operasional pembangkit tenaga listrik;
e. menyampaikan rencana penyediaan tenaga listrik bulanan dan/atau tahunan;
f. memenuhi seluruh perizinan yang diperlukan;
g. memenuhi ketentuan penggunaan produk dalam negeri;
h. menjaga keberlangsungan pasokan tenaga listrik selama masa PJBL; dan
i. membayar denda, sanksi, pajak, dan/atau kewajiban lainnya yang ditetapkan oleh Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai hak PPL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan kewajiban PPL sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disepakati dan dimuat dalam PJBL.
Your Correction
