Correct Article 48
PERMEN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pedoman Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik dari Pembangkit Tenaga Listrik yang Memanfaatkan Sumber Energi Terbarukan
Current Text
(1) Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, PJBL dari pembangkit tenaga listrik yang memanfaatkan sumber Energi Terbarukan yang ditandatangani sebelum Peraturan Menteri ini berlaku dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya PJBL.
(2) Dalam hal PJBL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan perpanjangan, perpanjangan PJBL dilakukan berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
Your Correction
