Correct Article 38
PERMEN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pedoman Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik dari Pembangkit Tenaga Listrik yang Memanfaatkan Sumber Energi Terbarukan
Current Text
(1) PPL wajib menyampaikan estimasi bulanan dan estimasi tahunan atas produksi energi dari pembangkit tenaga listrik yang memanfaatkan sumber Energi Terbarukan intermiten kepada PT PLN (Persero).
(2) Dalam penyampaian estimasi bulanan dan estimasi tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPL wajib:
a. mengumpulkan data potensi produksi historis;
b. memiliki fasilitas yang memadai untuk pengumpulan data yang sedang berjalan;
c. menggunakan metode yang disepakati oleh Dispatcher; dan
d. mampu melakukan proyeksi yang baik sesuai dengan standar yang berlaku.
(3) Proyeksi estimasi bulanan dan estimasi tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh PPL secara akurat dengan tingkat kesalahan yang disepakati untuk meminimalisir kebutuhan cadangan operasional sistem sebagai dampak masuknya pembangkit tenaga listrik yang memanfaatkan sumber Energi Terbarukan intermiten.
Your Correction
