Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 25

PERMEN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pedoman Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik dari Pembangkit Tenaga Listrik yang Memanfaatkan Sumber Energi Terbarukan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) PJBL berakhir apabila: a. jangka waktu PJBL berakhir; b. pengakhiran oleh salah satu pihak karena cidera janji (wanprestasi); c. tidak dapat tercapai pendanaan; d. PPL pailit atau dilikuidasi; e. keadaan kahar; dan/atau f. ketentuan dan kondisi lain yang disepakati para pihak yang tercantum dalam PJBL. (2) PT PLN (Persero) berhak untuk melakukan pengakhiran PJBL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b apabila perhitungan Liquidated Damage telah mencapai nilai maksimal. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme dan konsekuensi atas berakhirnya PJBL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disepakati dan dimuat dalam PJBL. (4) Selain ketentuan berakhirnya PJBL sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketentuan berakhirnya PJBL untuk pembangkit listrik tenaga panas bumi dilakukan dengan mempertimbangkan ketentuan berakhirnya izin panas bumi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang panas bumi. (5) Berakhirnya PJBL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (4) harus dilaporkan oleh PPL dan/atau PT PLN (Persero) kepada Menteri dan ditembuskan kepada Direktur Jenderal Ketenagalistrikan dan Direktur Jenderal EBTKE.
Your Correction