Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

PERMEN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pedoman Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik dari Pembangkit Tenaga Listrik yang Memanfaatkan Sumber Energi Terbarukan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pembayaran atas transaksi pembelian tenaga listrik dilakukan oleh PT PLN (Persero) menggunakan mata uang rupiah dengan nilai tukar Jakarta Interbank Spot Dollar Rate (JISDOR) yang berlaku sehari sebelum hari pembayaran (H-1). (2) Waktu pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan waktu yang tercantum dalam PJBL. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan waktu pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atas transaksi pembelian tenaga listrik disepakati dan dimuat dalam PJBL.
Your Correction