Correct Article 16
PERMEN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pedoman Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik dari Pembangkit Tenaga Listrik yang Memanfaatkan Sumber Energi Terbarukan
Current Text
(1) PT PLN (Persero) wajib membeli tenaga listrik sesuai CE atau AF berdasarkan jenis pembangkit tenaga listrik dengan harga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang dituangkan dalam PJBL.
(2) PT PLN (Persero) membeli tenaga listrik yang melebihi CE atau AF sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan batasan paling banyak kapasitas pengenal (unit rated capacity) dengan ketentuan:
a. harga pembelian tenaga listrik paling besar 80% (delapan puluh persen) dari harga PJBL sebagaimana dimaksud pada ayat (1); dan
b. sesuai dengan kebutuhan tenaga listrik pada Sistem Tenaga Listrik setempat.
(3) Untuk optimalisasi pembangkit tenaga listrik, PT PLN (Persero) dapat membeli tenaga listrik dari pembangkit tenaga listrik yang telah dilakukan PJBL dan mampu memproduksi tenaga listrik melebihi kapasitas pengenal (unit rated capacity) dengan ketentuan:
a. menggunakan harga pembelian tenaga listrik terendah; dan
b. sesuai dengan kebutuhan tenaga listrik, pada Sistem Tenaga Listrik setempat.
(4) Pembelian tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan paling banyak sebesar 30% (tiga puluh persen) dari CE atau AF.
Your Correction
