Correct Article 31
PERMEN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pedoman Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik dari Pembangkit Tenaga Listrik yang Memanfaatkan Sumber Energi Terbarukan
Current Text
(1) Dalam hal perselisihan tidak dapat diselesaikan secara musyawarah untuk mufakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1), penyelesaian perselisihan dilakukan melalui:
a. lembaga peradilan negara; atau
b. lembaga arbitrase.
(2) Dalam hal penentuan penyelesaian perselisihan dilakukan melalui lembaga arbitrase sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, ketentuan mengenai penunjukan arbiter dan tata cara lainnya disepakati dan dimuat dalam PJBL.
(3) Putusan yang ditetapkan oleh lembaga peradilan negara yang berkekuatan hukum tetap atau lembaga arbitrase sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan putusan akhir yang mengikat.
Your Correction
