Correct Article 21
PERMEN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pedoman Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik dari Pembangkit Tenaga Listrik yang Memanfaatkan Sumber Energi Terbarukan
Current Text
(1) Dispatcher harus membuat perencanaan dan melaksanakan operasi sistem (dispatch) untuk mendapatkan keandalan dalam penyediaan tenaga listrik.
(2) Perencanaan dan pelaksanaan operasi sistem (dispatch) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mengutamakan pembangkit tenaga listrik yang memanfaatkan sumber Energi Terbarukan dan mempertimbangkan kondisi pembangkit tenaga listrik agar dapat memenuhi Grid Code dan Distribution Code.
(3) Selain berdasarkan Grid Code dan Distribution Code sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Dispatcher dalam mengatur operasi sistem pembangkit tenaga listrik harus memperhatikan pengaturan operasi sistem (dispatch) pembangkit tenaga listrik yang disepakati antara PT PLN (Persero) dan PPL dalam PJBL.
Your Correction
