Correct Article 40
PERMEN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pedoman Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik dari Pembangkit Tenaga Listrik yang Memanfaatkan Sumber Energi Terbarukan
Current Text
(1) PPL harus mengganti fasilitas baterai atau fasilitas penyimpanan energi lainnya yang telah mencapai akhir daur hidupnya dengan fasilitas baterai atau fasilitas penyimpanan energi lainnya yang baru untuk mempertahankan performa.
(2) Fasilitas baterai atau fasilitas penyimpanan energi lainnya yang baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memiliki teknologi yang sama atau lebih baik dari fasilitas baterai atau fasilitas penyimpanan energi lainnya yang digantikan.
(3) Biaya penggantian fasilitas baterai atau fasilitas penyimpanan energi lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi tanggung jawab PPL.
Your Correction
