Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Provinsi Jawa Tengah.
2. Pemerintah Daerah adalah Gubernur sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3. Gubernur adalah Gubernur Jawa Tengah.
4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Tengah.
5. Perusahaan Perseroan Daerah Jateng Petro Energi yang selanjutnya disebut PT Jateng Petro Energi (Perseroda) adalah Badan Usaha Milik Daerah yang bergerak dibidang hulu dan hilir minyak dan gas bumi, energi, mineral, dan jasa penunjang.
6. Rapat Umum Pemegang Saham yang selanjutnya disingkat RUPS adalah organ perusahaan perseroan Daerah yang memegang kekuasaan tertinggi dalam perusahaan perseroan Daerah dan memegang segala wewenang yang tidak diserahkan kepada Direksi atau Komisaris.
7. Direksi adalah Direksi PT Jateng Petro Energi (Perseroda).
8. Komisaris adalah Komisaris PT Jateng Petro Energi (Perseroda).
9. Pegawai adalah Pegawai PT Jateng Petro Energi (Perseroda).
10. Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi adalah kegiatan usaha yang berintikan atau bertumpu pada kegiatan usaha Eksplorasi dan Eksploitasi.
11. Eksplorasi adalah kegiatan yang bertujuan memperoleh informasi mengenai kondisi geologi untuk menemukan dan memperoleh perkiraan cadangan Minyak dan Gas Bumi di wilayah kerja yang ditentukan.
12. Eksploitasi adalah rangkaian kegiatan yang bertujuan untuk menghasilkan Minyak dan Gas Bumi dari Wilayah Kerja yang ditentukan, yang terdiri atas pengeboran dan penyelesaian sumur, pembangunan sarana pengangkutan, penyimpanan, dan pengolahan untuk pemisahan dan pemurnian Minyak dan Gas Bumi di lapangan serta kegiatan lain yang mendukungnya.
13. Participating Interest yang selanjutnya disingkat PI adalah hak, kepentingan dan kewajiban Kontraktor yang tidak terbagi dalam Kontrak.
14. Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi adalah kegiatan usaha yang berintikan atau bertumpu pada kegiatan usaha Pengolahan, Pengangkutan,
Penyimpanan, dan/atau Niaga.
15. Pengolahan adalah kegiatan memurnikan, memperoleh bagian-bagian, mempertinggi mutu, dan mempertinggi nilai tambah Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi, tetapi tidak termasuk pengolahan lapangan.
16. Pengangkutan adalah kegiatan pemindahan Minyak Bumi, Gas Bumi, dan/atau hasil olahannya dari Wilayah Kerja atau dari tempat penampungan dan Pengolahan, termasuk pengangkutan Gas Bumi melalui pipa transmisi dan distribusi.
17. Penyimpanan adalah kegiatan penerimaan, pengumpulan, penampungan, dan pengeluaran Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi.
18. Niaga adalah kegiatan pembelian, penjualan, ekspor, impor Minyak Bumi dan/atau hasil olahannya, termasuk Niaga Gas Bumi melalui pipa.
19. Kegiatan Usaha Energi adalah kegiatan menyelenggarakan usaha penyediaan dan/atau pemanfaatan energi.
20. Kegiatan Usaha Mineral adalah kegiatan usaha pertambangan kumpulan mineral yang berupa bijih atau batuan, di luar panas bumi, minyak dan gas bumi, serta air tanah.
21. Kegiatan Jasa Penunjang adalah kegiatan usaha yang dapat menunjang kegiatan usaha hulu dan hilir minyak dan gas bumi, energi dan mineral.
22. Wilayah Kerja adalah daerah tertentu di dalam Wilayah Hukum Pertambangan INDONESIA untuk pelaksanaan Eksplorasi dan Eksploitasi.
23. Pengambilalihan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh Perseroan untuk mengambil alih saham Perseroan lain yang mengakibatkan beralihnya pengendalian atas Perseroan tersebut.
24. Perseroan Terbatas Sarana Patra Hulu Cepu yang selanjutnya disingkat PT SPHC adalah Badan Usaha Milik Daerah Pemerintah Provinsi Jawa Tengah yang didirikan dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 15 Tahun 2013 tentang Perseroan Terbatas Sarana Patra Hulu Cepu.
25. Hari adalah hari kerja.