Correct Article 6
PERDA Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH JATENG PETRO ENERGI
Current Text
(1) Modal Dasar PT Jateng Petro Energi (Perseroda) sebesar Rp.100.000.000.000,- (seratus milyar rupiah) yang terdiri atas saham- saham yang nilai nominalnya ditetapkan dalam Akta Pendirian.
(2) Pelaksanaan pemenuhan Modal Dasar PT Jateng Petro Energi (Perseroda) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sesuai dengan kemampuan keuangan Daerah.
(3) Dari Modal Dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), modal ditempatkan dan disetor oleh pendiri sebesar Rp. 25.000.000.000,- (dua puluh lima milyar rupiah).
(4) Modal ditempatkan dan disetor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) oleh Daerah sebesar 100% (seratus persen).
(5) Perubahan modal dasar, kepemilikan modal dan pemenuhan modal dasar hanya dapat dilakukan dengan persetujuan RUPS yang dicantumkan dalam Anggaran Dasar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction
