Correct Article 12
PERDA Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH JATENG PETRO ENERGI
Current Text
(1) RUPS merupakan kekuasaan tertinggi dalam PT Jateng Petro Energi (Perseroda).
(2) RUPS terdiri dari RUPS Tahunan dan RUPS Luar Biasa.
(3) RUPS diadakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
(4) RUPS Tahunan diadakan dalam waktu paling lama 4 (empat) bulan setelah tahun buku berakhir.
(5) Dalam hal RUPS Gubernur tidak hadir dapat menunjuk kuasanya.
(6) RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dipimpin oleh Pemegang Saham Pengendali atau kuasanya.
(7) Tata tertib penyelenggaraan RUPS ditetapkan dengan berpedoman pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PT Jateng Petro Energi (Perseroda).
(8) Keputusan RUPS diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan.
(9) Dalam hal tidak tercapai mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (8), maka pengambilan keputusan RUPS ditentukan oleh Pemegang Saham Pengendali sebagaimana yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah ini.
Your Correction
