Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 36

PERDA Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH JATENG PETRO ENERGI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penghasilan Direksi terdiri dari: a. Gaji; b. Tunjangan; dan c. Pendapatan lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Penghasilan Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.
Your Correction