Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 25

PERDA Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH JATENG PETRO ENERGI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pada setiap akhir masa jabatan Komisaris Utama dan Komisaris Anggota diberikan penghargaan berupa uang jasa pengabdian. (2) Pemberian uang jasa pengabdian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dengan Peraturan Gubernur.
Your Correction