Correct Article 2
PERDA Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH JATENG PETRO ENERGI
Current Text
(1) Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk dan didirikan Badan Usaha Milik Daerah yang berbadan hukum Perseroan Terbatas dengan nama PT Jateng Petro Energi (Perseroda).
(2) PT Jateng Petro Energi (Perseroda) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di Kota Semarang Provinsi Jawa Tengah dan untuk
kepentingan pengembangan usaha perseroan dapat membuka kantor cabang di kota lain.
Your Correction
