Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 34

PERDA Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH JATENG PETRO ENERGI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Direksi mempunyai wewenang sebagai berikut : a. mengurus dan mengelola kekayaan PT Jateng Petro Energi (Perseroda); b. mengangkat dan memberhentikan Pegawai PT Jateng Petro Energi (Perseroda) berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; c. MENETAPKAN tata tertib PT Jateng Petro Energi (Perseroda) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; d. mewakili PT Jateng Petro Energi (Perseroda) baik di dalam atau di luar pengadilan dan apabila dipandang perlu dapat menunjuk seorang kuasa atau lebih untuk mewakili PT Jateng Petro Energi (Perseroda); e. membeli, menjual atau dengan cara lain mendapatkan atau melepaskan hak atas aktiva tetap dan inventaris milik PT Jateng Petro Energi (Perseroda) berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan; f. menjadikan jaminan utang aktiva tetap dan inventaris milik PT Jateng Petro Energi (Perseroda) berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan; g. mengadakan kerja sama dengan pihak ketiga untuk dan atas nama PT Jateng Petro Energi (Perseroda). (2) Direksi melaporkan pelaksanaan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Pemegang Saham melalui Komisaris.
Your Correction