Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 35

PERDA Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH JATENG PETRO ENERGI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Direksi dalam melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32, Pasal 33 dan Pasal 34, bertanggungjawab kepada Pemegang Saham. (2) Pertanggungjawaban Direksi dilakukan secara tertulis yang ditandatangani oleh Direktur Utama.
Your Correction