Correct Article 40
PERDA Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH JATENG PETRO ENERGI
Current Text
(1) Komisaris, Direksi, atau Pegawai PT Jateng Petro Energi (Perseroda) yang dengan sengaja maupun tidak sengaja atau karena kelalaiannya menimbulkan kerugian bagi PT Jateng Petro Energi (Perseroda) wajib mengganti kerugian dimaksud.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyelesaian ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Gubernur.
Your Correction
