Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 37

PERDA Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH JATENG PETRO ENERGI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Direksi berhenti karena : a. meninggal dunia; b. masa jabatannya berakhir; c. diberhentikan sewaktu-waktu; d. mengundurkan diri. (2) Direksi dapat diberhentikan karena: a. melakukan tindakan yang merugikan keuangan PT Jateng Petro Energi (Perseroda) berdasarkan pemeriksaan internal; b. melakukan tindakan tercela; c. tidak melaksanakan tugasnya dengan sengaja; d. terganggu kesehatannya mengakibatkan yang bersangkutan tidak dapat melaksanakan tugasnya secara wajar; e. melanggar pakta integritas; f. ditetapkan sebagai tersangka dan/atau dipidana.
Your Correction