Correct Article 37
PERDA Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH JATENG PETRO ENERGI
Current Text
(1) Direksi berhenti karena :
a. meninggal dunia;
b. masa jabatannya berakhir;
c. diberhentikan sewaktu-waktu;
d. mengundurkan diri.
(2) Direksi dapat diberhentikan karena:
a. melakukan tindakan yang merugikan keuangan PT Jateng Petro Energi (Perseroda) berdasarkan pemeriksaan internal;
b. melakukan tindakan tercela;
c. tidak melaksanakan tugasnya dengan sengaja;
d. terganggu kesehatannya mengakibatkan yang bersangkutan tidak dapat melaksanakan tugasnya secara wajar;
e. melanggar pakta integritas;
f. ditetapkan sebagai tersangka dan/atau dipidana.
Your Correction
