Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 47

PERDA Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH JATENG PETRO ENERGI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Proses perubahan status hukum PT. SPHC sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 huruf a dilaksanakan paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan. (2) Aset PT. SPHC dalam proses perubahan status hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi aset PT Jateng Petro Energi (Perseroda). (3) Proses perubahan status hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perseroan terbatas.
Your Correction