Correct Article 46
PERDA Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH JATENG PETRO ENERGI
Current Text
Pelaksanaan restrukturisasi Badan Usaha Milik Daerah yang bergerak dibidang energi, mineral, minyak dan gas bumi di Daerah, dilaksanakan melalui:
a. perubahan Status Hukum PT. SPHC menjadi anak perusahaan PT Jateng Petro Energi (Perseroda) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. pengambilalihan Badan Usaha Milik Daerah atau kegiatan Badan Usaha Milik Daerah dibidang minyak dan gas bumi, energi, mineral dan jasa penunjang oleh PT Jateng Petro Energi (Perseroda);
c. pembentukan anak perusahaan PT Jateng Petro Energi (Perseroda).
Your Correction
