Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 39

PERDA Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH JATENG PETRO ENERGI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Laba bersih setelah diperhitungkan pajak dan telah disahkan oleh RUPS, pembagiannya ditetapkan dengan ketentuan Deviden minimal sebesar 55,00 % (lima puluh lima per seratus). (2) Deviden sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Pembagian laba bersih selain peruntukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi cadangan umum, cadangan tujuan, dana kesejahteraan dan tantiem ditetapkan dalam RUPS. (4) PT Jateng Petro Energi (Perseroda) melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Ketentuan mengenai pelaksanaan pembagian laba sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction