Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERDA Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH JATENG PETRO ENERGI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam rangka memenuhi modal dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), Pemerintah Daerah berkewajiban melakukan penyertaan modal kepada PT Jateng Petro Energi (Perseroda). (2) Penyertaan modal kepada PT Jateng Petro Energi (Perseroda) sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan mulai Tahun 2020 sampai dengan Tahun 2023 dengan nilai paling banyak Rp. 100.000.000.000,- (seratus milyar rupiah). (3) Pelaksanaan penyertaan modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction