Correct Article 48
PERDA Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH JATENG PETRO ENERGI
Current Text
(1) Pengambilalihan Badan Usaha Milik Daerah atau kegiatan Badan Usaha Milik Daerah dibidang minyak dan gas bumi, energi, mineral dan jasa penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 huruf b dilaksanakan paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
(2) Proses pengambilalihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perseroan terbatas.
Your Correction
