Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 48

PERDA Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH JATENG PETRO ENERGI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengambilalihan Badan Usaha Milik Daerah atau kegiatan Badan Usaha Milik Daerah dibidang minyak dan gas bumi, energi, mineral dan jasa penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 huruf b dilaksanakan paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan. (2) Proses pengambilalihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perseroan terbatas.
Your Correction