Correct Article 49
PERDA Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH JATENG PETRO ENERGI
Current Text
(1) Pembentukan anak perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 huruf c dilaksanakan oleh PT Jateng Petro Energi (Perseroda) dalam rangka melaksanakan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1).
(2) Pembentukan anak perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan oleh Direksi kepada Gubernur dan DPRD.
Your Correction
