Correct Article 33
PERDA Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH JATENG PETRO ENERGI
Current Text
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32, Direksi mempunyai fungsi :
a. pelaksanaan manajemen PT Jateng Petro Energi (Perseroda) berdasarkan kebijakan umum dari Pemegang Saham;
b. penetapan kebijakan untuk melaksanakan pengelolaan PT Jateng Petro Energi (Perseroda) berdasarkan kebijaksanaan umum Pemegang Saham;
c. penyusunan dan penyampaian Rencana Kerja dan perubahannya kepada Pemegang Saham untuk mendapatkan pengesahan RUPS;
d. penyusunan dan penyampaian Laporan Pertanggungjawaban Tahunan dan Laporan Pertanggungjawaban Akhir Masa Jabatan kepada Pemegang Saham.
Your Correction
