Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 45

PERDA Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH JATENG PETRO ENERGI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam hal Direksi menyalahgunakan, melanggar dan/atau tidak melaksanakan tugas, fungsi dan tanggungjawab dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction