Correct Article 31
PERDA Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH JATENG PETRO ENERGI
Current Text
(1) Pengusulan dan pengangkatan Direksi PT Jateng Petro Energi (Perseroda) ditetapkan dengan RUPS.
(2) Pengusulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling lama 90 (sembilan puluh) hari sebelum masa jabatan Direksi berakhir.
(3) Direksi mulai melaksanakan tugasnya sejak ditetapkan dalam RUPS.
Your Correction
