Correct Article 14
PERDA Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH JATENG PETRO ENERGI
Current Text
(1) Pengangkatan Komisaris tidak bersamaan waktunya dengan pengangkatan Direksi, kecuali untuk pengangkatan pertama kali pada saat pendirian.
(2) Pengangkatan Komisaris sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dimaksudkan untuk menghindari terjadinya kekosongan kepengurusan PT Jateng Petro Energi (Perseroda).
Your Correction
