KETEI| TUA PENIITUP Peratura! wali Kota sebagai pelaksanaan dari Peraturan DaeraL ini ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan terhitung
Peraturan Daerah diundangkan, ini mulai berlaku pada targgal Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam l€mbaran Daerah Kota Batu.
Ditetapkan di Batu pada tanegal I Jdr 2021 Diundangkan di Batu pada tanggal I Jrr\ 2021 SEKRETARIS DAERAII KOTA BATU, ZADIM EF.FISIENSI WAI,I KOTA BATU DEWANTI RUMPOKO LEMBARAN DAERAH KorA BATU TAHUN 2o2l NoMoR l/€ NOMOR REGISTER PERATURAN DAERAH KOTA IATU NOMON 75. I /TO21 Halaman 23 dari 34 hlm.
I PEI{JELASA.IT ATAS PERATI'RAN DAERAII KOTA BATU NOMOR I TAHI'N 2021 lEITTAITG DESA WISATA UMUI[ Ragam potensi bidang seni, budaya, dan kondisi alam yang dimiliki desa sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa, merupal<arr sumber daya dan modal utama pembangunan dan pengembargan kepariwisataan daerah untuk peningkatan kesejahteraan darl kemakmuran rakyat. Kepariwisataan di Desa dewasa ini mengalarni perkembargan sejalal dengan meningkatnya kesadaran masyarakat untuk menggali potensi kepari\.isataan yang ada di Desa. Potensi sumber daya da:r modal pariwisata tersebut perlu dimanfaatkan secara optimal melalui penyelenggaraal pariwisata alternatif.
Pembalgunan dan pengembangan Desa Wisata merupakan salah satu upaya untuk mengoptimalkan potensi destinasi pafiwisata maupun pemerataan usaha pariwisata daerah- Desa wisata umumnya merupakan kawasar pedesaar yang memiliki beberapa karakteristik khusus yalg layak untuk menjadi tujuan wisata. Desa Wisata dibentuk dengan berpegang pada asas gotong royong, kekeluargaan, edukasi, partisipatif, kemandiriar, bertanggung jawab, dan berkelanjutan. Dalam rargka pengelolaan Desa Wisata maka masyarakat harus diberi peluang untuk berperan serta, baik sebagai pelaku usaha kepariwisataar maupun daLam rangka ikut mengawasi pelaksalaan pengelolaan Desa Wisata.
Melalui pembalgunan dan pengembangan Desa Wrsata, maka upaya untuk meningkatkal percepatan pembangunal desa, meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraar masyarakat desa, akan semakin menyadarkan masyarakat desa membangun kemandirial dalam pengentasal kemiskinan dan pembangunan desa yang berkelanju tan, Kota Batu sebagai daerah yang memiliki komitmen membangun desa wisata yarg menyeluruh, perlu menciptakan iklim yang kondusif dalam rarlgka memenuhi tuntutan perkembangan lingkungan sfategis wilayah pedesaan. Berdasarkan latar belakang dan pertimbangan tersebut di atas, maka Pemerintah Kota Batu memandang perlu untuk memberikan pedoman dan dasar hukum dalam penyelenggaraan Desa wisata, dengan MENETAPKAN Peraturan Daerah tentang Desa Wisata-
Cukup je1as.
Huruf a Halajrlan 24 dari 34 h1m II. PASA.L DEMI PASAL
Yang dimaksud dengan asas gotong royong adalah rasa kebersamaan masyarakat dengan cara bekerja bersama- sama tolong menolong, dan bantu-membartu satu sama Iain membangun darr mengembangkan desa wisata.
Hur-uf tr Yang dimaksud dengan asas kekeluargaan adalah rasa kebersamaan masyarakat dalam bentuk interaksi anta-r manusia yang membentuk rasa saling memiliki dan terhubung satu saIna lain dalam rangka membangun dan mengembangkan desa wisata.
Huruf c Yang dimaksud dengan asas edukasi adalah bahwa semua jenis usaha yalg ada di Desa Wisata harus memberikan manfaat edukasi/pembetajaran bagi seluruh komponen masyarakat dalam pembarlgunan dan pengembangan desa wisata.
Huruf d Yar-tg dimaksud dengan asas pa-rtisipatif adalah keikutsertaa-n seluruh komponen masyarakat untuk berperan serta aktif dalam pembangunan dan pengembangan desa wisata.
Huruf e Yang dimaksud dengan asas kemandirian adalah masyarakat Desa Wisata dapat mandiri dar meningkatkar perekonornian masyara-Irat sehingga mampu bersaing dengal masyarakat pada sub sel,itor lainnya.
Huruf f Yang dimaksud dengan asas bertanggung jawab adalah berkewajiban menanggung segala sesuatu berkenaan dengan pembangunan dal pengembangar desa wisata, bila teqadi hal negatif sebagai konsekuensi atas perbuatan yang telah dilatukannya, sehingga bersedia dituntut, dipersalahkan, dan diperkarakan.
Huruf e Yang dimaksud dengan asas berkelanjutan adalah upaya pemba-nguna-n dan pengembalgar desa \dsata yang berlangsung terus menerus dan berkesinambungan.
Sapta Pesona merupakan konsep sadar wisata dengan dukungan perai serta masyarakat sebagai tuan rumah destinasi, dalam upaya menciptakan lingkungan dan suasana kondusif, yang marnpu mendorong tumbuh dan berkembangnya industri paau.isata melalui 7 (tujuh) unsur yakni: Aman, Tertib, Bersih, Sejuk, Indah, Ramah, dan Kenangan.
Huruf a Cukup jelas.
Halafian 25 dari 34 blm ..
Huruf b Cukup jelas.
Huruf c Cukup jelas.
Huruf d Cukup jelas.
Huruf e Cukup jelas.
Huruf f Yang dimaksud dengan kesadaran kolektif adalah suatu konsensus (kesepakatan) masyarakat yang mengatur hubungan sosial di antara anggota masyarakat yang bersangkutan.
Cukup jelas
Huruf a Cukup jetas.
Huruf b Cukup jetas.
Huruf c Cukup jelas.
Huruf d Berdasarkan Kamus Besar Bahasa lndonesia, yang dimaksud dengan Teknologi InJormasi adalah penggunaan teknologi seperti komputer, eleldronik, dar telekomunikasi untuk mengolah dan mendistribusikan informasi dalam bentuk digital. Contohrya adalah penggunaan media sosial, radio, televisi, dan sejenisnya untuk kepentingan pembangunan Desa Wisata.
Huruf e Cukup jelas.
Huruf f Yang dimaksud dengan menjalin sinergitas adalah proses kolaborasi atau interaksi yang menghasilkan keseimbangan yang harmonis sehingga bisa mencapai tujuan bersama.
Huruf g Cukup jelas.
Cukup jelas
Huruf a Cukup jelas Huruf b Cukup jetas Halaman 26 dari 34 hlm
Huruf d Fasilitas penunjalg Desa Wisata adalah semua sarana dan prasarana yang tersedia dan menunjalg Desa Wisata.
Contohnya aksesibiltas, akomodasi, pemanduan, dan lain sebagainya.
Pasa.l 9 Huruf a Desa Wisata berbasis sumber daya a.lam yaitu Desa Wisata yang menjadikan kondisi alam sebagai daya tarik wisata utama. Contohnya pegunungan, sumber mata air, sungai, air telun, kawasan hutan, dar berbagai bentuk bentang alarn yang unik lainnya.
Huruf b Desa Wisata berbasis sumber daya budaya lokal yaitu Desa Wisata yang menjadikal keunikan adat tradisi dart kehidupan kesehariar masyarakat menjadi daya tarik wisata utama seperti aktivitas mata pencaharian, religi maupun bentuk aktifitas lainnya.
Huruf c Desa Wisata buatan/kealif yaitu Desa Wisata yang menjadikan keunikan aktifrtas ekonomi kreatif dari kegiatan industri rumah tangga masyarakat lokal, baik berupa kerajinan, maupun aktihtas kreatif lainnya yalg menjadi daya tarik wisata utama.
Huruf d Desa Wisata berbasis kombinasi merupakal Desa Wisata yang mengkombinasitan antara satu atau lebih daya Tarik wisata yang dimiliki seperli alam, budaya, dan kreatif.
Huruf a Cukup jelas Huruf b Cukup jelas Humf c Cukup jelas Huruf d Maksud memiliki kelembagaan pengelolaa:r adalah suatu integasi antara Pemerintah Desa, organisasi, pelaku wisata, peraturan, dan teknis pelaksanaan, yarrg berlangsung secara terus menerus agar tujuan Desa Wisata dapat tercapai.
Halaman 27 dari 34 hlm.
Humf c Cukup jelas
Huruf e Maksud memiliki fas.ilitas dan sarana prasarana untuk mendukung kegiatan wisata adalah fasilitas penunjang akan membantu untuk memudahkan kegiatan pariwisata yang dilakukan oleh wisatawar di lingkungan Desa Wisata.
Huruf I Maksud memiliki potensi dan peluang pengembangan pasar wisatawan adalah segala sesuatu yang dimiliki oleh Desa Wisata, yang dapat menarik w-isatawan untuk berkunjung.
Pasal 1 1 Huruf a Cukup jelas Huruf b Lanskap Desa Wisata adalah tata ruang desa wisata.
Huruf c Cukup jelas Huruf d Yang dimaksud pariwisata berlandaskan agrowisata dan kealekaragaman hayati adalah pariwisata yang memanfaatkan usaha pertanian (agro) sebagai objek wisata.
Cukup jelas.
Ayat (1) Cukup jelas.
Ayat (2) Cukup jelas.
Ayat (3) Cul':up jelas.
Ayat (a) Cukup jelas.
Ayat (5) Huruf a Cukup jelas.
Huruf b Cukup jelas.
Huruf c Cukup jelas- Huruf d Kolaboratif anta-r pemangku kepentingan adalah pola hubungan kerja sama yang dilakukan oleh lebih darl satu pihak yang berkepentingan.
Huruf e lnovasi produk adalah menciptakan produk ba,ru yang dapat memenuhi kebutuhan dan keinginan Halaman 28 dari 34 hlm
konsumen sehingga muncul minat beli terhadap produk tersebut, yang diharapkar dapat direalisasikan melalui keputusan pembelian.
Huruf f Desa sudah mampu memanlaatkan digitalisasi sebagai bentuk promosi mandiri yaitu dengan menggunakan media cetak maupun media massa dan/atau media sosial untuk menarik minat wisatawan untuk berkunjung ke Desa Wisata.
Ayat (1) Kawasan Desa Wisata merupakan bagian integral dari rencana tata ruang wilayah Daerah yang ditetapkar dengan Keputusar Wali Kota.
at 12) Cukup jelas.
Cukup jelas
Ayat (1) Cukup jelas.
Ayat (2) Huruf a Daya tarik wisata adalah segala sesuatu yang memiliki keunikan, keindahan, dal nilai berupa keanekaragaman kekayaal alarn, budaya, dan hasil buatan manusia yang menjadi sarana atau tujuan kunjungan wisatawan.
Kondisi geografis adalal suatu keadaan alam yang terjadi pada permukaan bumi di wilayah desa wisata- Daya dukung kepariwisataan adalah kemampuan suatu desa wisata untuk mene.ima wisatawan.
Huruf b lnfrastruktur transportasi adalah Jaringan jalan raya termasuk jembatan, terowongan, dan infrastruktur pendukungnya seperti lampu ja-lan, rainbu lalu lintas, trotoar, dan sebagainya.
Fasilitas listrik adalah jaringan tenaga listrik, temasuk pembangkit listrik dan jarirlgarr kabel listril<.
Drainase adalah pembuangan massa air secara alami atau buatan dari permukaan atau bawah perrnukaar dari suatu tempat. Pembuangan ini dapat dilakukan Haldmar 29 da 34 hlm.
Cukup jelas.
Pasat 18 Cukup jelas.
Ayat ( 1) Cukup jetas, Ayat (2) Yang dimaksud memiliki legalitas adalah memiliki izirr yang sah secara hukum terhadap segala kegiatan usaha yang dijaLankan sesuai dengal ketentuan peraturan perundang- undangan.
Cukup jelas
Ayat (1) Huruf a Cukup jelas Huruf b Yang dimaksud dengan 'usaha penyediaan akomodasi" adatah usaha yang menyedial{an pelayanan penginapan yang dapat dilengkapi dengan pelayanan pariwisata lainnya. Usaha penyediaal akomodasi dapat berupa hotel, vila, pondok wisata, bumi perkemahan, persinggahan, karavan, dan Halaman 30 dari 3,1 hlm dengan mengalirkan, menguras, membuang, atau menga-lihkan air di wilayah Desa Wisata- Pengolahan limbah adalah proses penghilangan sisa produksi yang tidak bem ai dari air limbah atau limbah rumah tangga di kawasan Desa Wisata.
Fasilitas telekomunikasi adalah penyedraal teknologi yang berhubungal dengan pengambilan, pengumpulan, pengolahan, penyimpangan, penyebarar, dan penyajia:r informasi.
Hurul c Cukup jelas.
Huruf d Cukupjelas.
Huruf e Cukupjelas.
Huruf f Cukup jelas.
Huruf g Cukup jelas.
Huruf h Mitigasi adalah serangkaian upaya untuk mengurangi resiko (kemungkinal kejadiaa yang merugika-n) akibat bencana yang terjadi
akomodasi lainnya yang digunakan untuk tujuan pariwisata.
Huruf c Cukup jelas Huruf d Cukup jelas Huruf e Cukup jelas Huruf f Yang dimal<sud dengan 'usaha jasa transportasi wisata" adalah usaha khusus yang menyediakan angkutan untuk kebutuhan dan kegiatan wisata, bukan arrgkutan transportasi umum.
Huruf g Cukup jelas Huruf h Yang dimaksud dengan "usaha penyelenggaraan pertemuan, peialanan insenLif, konferensi, dan pameran" adalah usaha yang memberikan jasa bagi suatu pertemuan sekelompok orang, menyelenggarakan perjalanan bagi karyawan dan mitra usaha sebagai imbalan atas prestasinya, serta menyelenggarakan parnerar dalam ralgka menyebarluaskan informasi dan promosi suatu barang dan jasa yang berskala nasional, regional, dan internasiona.L Huruf 1 Yang dimaksud dengan nusaha jasa pramuwisata' adalah usaha yarg menyediakan dal/atau mengoordinasikan tenaga pemandu wisata untuk memenuhi kebutuhan wisatawan dan/atau kebutuhan biro perjalalan wisata.
Hurufj Cukupjelas Huruf k Cukup jelas Humf I Yang dimaksud dengan "usaha jasa konsultan pariwisata" adalah usaha yang menyediakan saran dan rekomendasi mengenai studi kelayakal, perencanaan, pengelolaan usaha, penelitial, dan pemasaran di bidang kepariwisataan.
Huruf m Cukup jelas Ayar l2l Cukup jelas.
Pasal22 Cukup jelas.
HalaInan 31 dari 34 hlm.
Cukup jelas.
Cukup Jetas.
Cukup jelas.
Pasal2T Cukup jelas.
Cukup jelas.
Huruf a Cukup jetas.
Huruf b Memperoleh pelayanan wisata yang berkuatitas yaitu suatu cara yang dilakukar oleh individu/seseorang di dalarn memenuhi kebutuhan wisatawan dengan mencurahkarr segenap kemampuan, perasaan dan keterampilan yang dimilikinya sehingga tercapai kepuasar wisatawan.
Kua.litas layanan dapat meliputi 5 (lima) indikator, yaitu kenampakan fisik, terukur, daya tanggap, jaminan, dan empati.
Huruf c Cukup jelas.
Pasat 30 Cukup jelas
Cukupjelas.
Ayat (1) Huruf a Cukup jelas Huruf b Cukup jelas Huruf c Cukup jelas Huruf d Cukup jelas Halaman 32 da-ri 34 hlm .
Cukup jelas.
Huruf e Cukup jelas Huruf f Cukup jelas Huruf g Cukup jelas Huruf h Cukup jelas Huruf i Cukup jelas Huruf j Cukup jelas Huruf k Cukup jelas Huruf I Cukupjelas Huruf m Maksud da-ri kata menanggul,angi dampak negatif adalah upaya mengatasi dampak negatif.
Ayat (2) Cukup jelas.
Cukup jelas
Cukup jelas
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Cukup jelas
Ayat (1) Orgaaisasi yang dimaksud dapat berupa organisasi pemerintah atau non pemerintah.
Ayat (2) Cukup jelas.
Halaman 33 dari 34 h1m.
Cukup jelas.
Ayat (3) Cukup jelas.
Ayat (4) Cukup jelas.
Ayat (51 Cukup jelas.
Pasal 4l Cukup jelas.
Cukup jelas.
PaMI 43 Cukup jelas.
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Cukup jelas Pasa.l 49 Cukup jelas.
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Halaman 34 dari 34 hlm..