Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 39

PERDA Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang PERATURAN DAERAH KOTA BATU NOMOR 1 TAHUN 2021 TENTANG DESA WISATA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(l) Masyarakat diberi kesempatan untuk ikut serta dalam proses pembangunan dan pengembangan Desa Wisata. (2) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (l) berupa pemberian saran, pertimbangan, pendapat, targgapan, masukan terhadap p€mbangunan dan pengembangan, irformasi potensi dan masalah, serta rencana pengembangan Desa Wisata. tlalaman I8 dari 34 hlm (3) Saran, pertimbangan, pendapat, tanggapan, masuka-n sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Pengelola Desa wisata BA3 XIII PEITGIIARGAAN Pasat 40 (l) Pemerintah Daeral memberikan penghargaan kepada perseorangan dan/atau orga-nisasi yang berprestasi dalam pembangunan dan pengembangan Desa Wisata. (2)Penghargaan kepada perseorangan sebagaimana dimaksud ayat (1) diberikan berdasarkan kepeloporan dan pengabdian dalam pembangunan dan pengembangan Desa Wisata. (3) Penghargaan dapat berbentuk pemberian piagam, uang, atau bentuk penghargaan lain yang bermanfaat. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian penghargaan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Wali Kota. BAA XIV KOORDINASI Pasat 41 (l) Dalam meningkatkan pembangunan dan pengembangan Desa Wisata, Pemerintah Daerah melalui Dinas melakukan koordinasi dalam men.vusun kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan Desa Wisata. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata kerja dan mekanisme koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Wali Kota.
Your Correction