Correct Article 16
PERDA Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang PERATURAN DAERAH KOTA BATU NOMOR 1 TAHUN 2021 TENTANG DESA WISATA
Current Text
(1) Pengusutan Desa Wisata sebagaimana dimaksud pada Pasal 15 huruf a dapat d akukan oleh kelompok/penggiat pariwisata, Badan Usaha Milik Desa, atau perseorangan melalui kepala desa.
(2) Kepala Desa mengajukan peEnohonan penetapan Desa Wisata sesuai dengan ketentuan peraturan pemndang- undangan.
(3) Pengajuan permohonan sebagaimala dimaksud pada ayat (2) dilampiri dokumen pendukung berupa:
a. data profil calon desa wisata;
b. potensi pariwisata ya-ng akan dikembangkar;
c. data potensi kunjungan Desa Wisata;
d. kelembagaan pengelola calon Desa Wisata;
e. kesesuaian dengan rencana tata ruang wilayah; dan
f. data potensi kerawanan dan mitigasi bencana.
Your Correction
