Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERDA Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang PERATURAN DAERAH KOTA BATU NOMOR 1 TAHUN 2021 TENTANG DESA WISATA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Huruf a Halajrlan 24 dari 34 h1m II. PASA.L DEMI PASAL Yang dimaksud dengan asas gotong royong adalah rasa kebersamaan masyarakat dengan cara bekerja bersama- sama tolong menolong, dan bantu-membartu satu sama Iain membangun darr mengembangkan desa wisata. Hur-uf tr Yang dimaksud dengan asas kekeluargaan adalah rasa kebersamaan masyarakat dalam bentuk interaksi anta-r manusia yang membentuk rasa saling memiliki dan terhubung satu saIna lain dalam rangka membangun dan mengembangkan desa wisata. Huruf c Yang dimaksud dengan asas edukasi adalah bahwa semua jenis usaha yalg ada di Desa Wisata harus memberikan manfaat edukasi/pembetajaran bagi seluruh komponen masyarakat dalam pembarlgunan dan pengembangan desa wisata. Huruf d Yar-tg dimaksud dengan asas pa-rtisipatif adalah keikutsertaa-n seluruh komponen masyarakat untuk berperan serta aktif dalam pembangunan dan pengembangan desa wisata. Huruf e Yang dimaksud dengan asas kemandirian adalah masyarakat Desa Wisata dapat mandiri dar meningkatkar perekonornian masyara-Irat sehingga mampu bersaing dengal masyarakat pada sub sel,itor lainnya. Huruf f Yang dimaksud dengan asas bertanggung jawab adalah berkewajiban menanggung segala sesuatu berkenaan dengan pembangunan dal pengembangar desa wisata, bila teqadi hal negatif sebagai konsekuensi atas perbuatan yang telah dilatukannya, sehingga bersedia dituntut, dipersalahkan, dan diperkarakan. Huruf e Yang dimaksud dengan asas berkelanjutan adalah upaya pemba-nguna-n dan pengembalgar desa \dsata yang berlangsung terus menerus dan berkesinambungan.
Your Correction