Correct Article 44
PERDA Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang PERATURAN DAERAH KOTA BATU NOMOR 1 TAHUN 2021 TENTANG DESA WISATA
Current Text
(1) Pendanaan Desa Wisata dapat bersumber darii
a. APBD Kota
b. APB Desa; dan
c. Sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
(2) Pendanaan sebagaimara dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perunda-ng-undangan.
Paaal 45 (l) Semua Desa wrsata yang sudah ada sebelum diundalgkalnya Peraturan Daerah ini, dalam jangka Halaman 20 dari 34 hlm
waktu paling lama 1 (satu) tahun, agar menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan Daerah ini.
(2) Dinas melakukan evaluasi terhadap keberadaan Desa Wisata paling lama 1 (satu) tahun dan melaksanakan peninjauan uLang secara rutin 3 (tiga) tahun sekali.
(3) Dinas melakukan pendampingan kepada pengelola Desa Wisata pada saat menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan Daerah ini.
BAB XD( SANKSI ADMIIIISTRATIF
Your Correction
