Correct Article 19
PERDA Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang PERATURAN DAERAH KOTA BATU NOMOR 1 TAHUN 2021 TENTANG DESA WISATA
Current Text
(l) Kelembagaan pengelola Desa Wisata dibentuk melalui musyawarah desa dihadiri oleh Pemerintah Desa, tokoh masyarakat, dan anggota BPD.
(2) Ketembagaan pengelola Desa Wisata merupakan unit usaha yang memiliki legaLitas.
(3) Ketembagaan pengelola Desa Wisata harus memiliki anggaran dasar dan anggaran rumah tangga.
(4) Kelembagaan pengelola Desa Wisata ditetapkan dengan Keputusan Wali Kota atas usulan Kepala Desa.
Pagal 20 Ketentuan tentang kelembagaan pengelola Desa wisata sebagaimala dimaksud dalam Pasal 19 diatur lebih lanjut dalam Peraturan Wali Kota.
Your Correction
