Correct Article 13
PERDA Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang PERATURAN DAERAH KOTA BATU NOMOR 1 TAHUN 2021 TENTANG DESA WISATA
Current Text
Ayat (1) Cukup jelas.
Ayat (2) Cukup jelas.
Ayat (3) Cul':up jelas.
Ayat (a) Cukup jelas.
Ayat (5) Huruf a Cukup jelas.
Huruf b Cukup jelas.
Huruf c Cukup jelas- Huruf d Kolaboratif anta-r pemangku kepentingan adalah pola hubungan kerja sama yang dilakukan oleh lebih darl satu pihak yang berkepentingan.
Huruf e lnovasi produk adalah menciptakan produk ba,ru yang dapat memenuhi kebutuhan dan keinginan Halaman 28 dari 34 hlm
konsumen sehingga muncul minat beli terhadap produk tersebut, yang diharapkar dapat direalisasikan melalui keputusan pembelian.
Huruf f Desa sudah mampu memanlaatkan digitalisasi sebagai bentuk promosi mandiri yaitu dengan menggunakan media cetak maupun media massa dan/atau media sosial untuk menarik minat wisatawan untuk berkunjung ke Desa Wisata.
Your Correction
