Correct Article 23
PERDA Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang PERATURAN DAERAH KOTA BATU NOMOR 1 TAHUN 2021 TENTANG DESA WISATA
Current Text
(1) Pemerintah Daerah memfasilitasi penyelen araan promosi Desa Wisata.
(2) Penyelenggaraan kegiatan promosi Desa Wisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi bagian integral dari kegiatan promosi pariwisata Daerah-
(3) Dalam penyelenggaraan promosi Desa Wisata, Pemerintah Daerah melibatkan Badan Promosi Pariwisata Daerah.
(4) Dalam penyelenggaraan promosi Desa Wisata, pengelola Desa Wisata dapat melalukan jejaring wisata dengan pengelola aktivitas wisata yang lain.
Penyelenggaraan promosi Desa Wisata mempunyai tuJuan meningkatkan citra Desa Wisata dan meningkatkan jumlah kunjungan wisatawar.
BAA XI KEWEI{AI|GA.IT, IIAX, KEUIAJIBAI{, DAN LARAITGAI{
Your Correction
