Correct Article 30
PERDA Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang PERATURAN DAERAH KOTA BATU NOMOR 1 TAHUN 2021 TENTANG DESA WISATA
Current Text
e. membina dan melestarikan nilai sosial, budaya, dan lingkungan alam setempat;
f, memberdayakan masyaraJ<at setempat da-lam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat;
g. mengembangkan perekonomian masyarakatmelalui perluasan kesempatan usaha dar ke5a di bidang pariwisata desa;
h. menjalin darl mendorong kerja sama serta koordinasi dengan seluruh pema-ngku kepentingal pariwisata desa;
i. mendorong kemitraal usaha pariwisata desa;
1. menyelesaikal perselisihan usaha pariwisata desa secara musyawarah dan kekeluargaan;
k. memberikan kemudahan regulasi dan pendampingan bagi pembangunan dan pengembargan Desa Wisata;
I. mempromosikan produk khas dan potensi daya tarik Desa Wisata; dan
m. mengawasi, mengendalikan, dan mengevaluasi kegiatan Desa Wisata dalam mencegah darl menanggularlgi dampak negatif .
(2)Dalam melal<sanal<an kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Daerah dapat bekerja sama dengan Pemerintal: Desa, Pengelola Desa Wisata, dan/atau pihak swasta, akademisi, dan media.
Your Correction
