Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 22

PERDA Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang PERATURAN DAERAH KOTA BATU NOMOR 1 TAHUN 2021 TENTANG DESA WISATA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Usaha pariwisata desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 menjadi pertimbangan bagi Kepala Desa setempat dalam memberikan rekomendasi kepada pengusaha pariwisata desa untuk mendaftarkal usahanya kepada Dinas guna mendapatkan Talda Daftar Usaha Padwisata. (2) Pengusaha pariwisata desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam menjalankan usahanya harus: a. melibatkan usaha kecil dal menengah setempat sehingga mampu meningkatkan pengetahuan dan keterampilan bisnis masyarakat; b. berbasis padat karya, memalfaatl{an tenaga keda masyarakat desa setempat dalam pengembangan pariwisata desa sehingga dapat mengentaskan kemiskinan, pengangguran, dan kesenjangan sosial serta dapat meningkatkan taral perekonomian dan pemerataan perekonomian; c. menggunakan bahan bal<u lokal untuk memberikan nilai ekonomi bagi sumber daya lokal dan menguatkan citra lokal; d menjaga lingkungar da-ri pencema.ran dan eksplorasi sumber daya lokal; dan e. memberikan peluang keda dart peluang usaha bagi masyarakat desa setempat. (3) Pemerintah Desa mengutamakan pengusaha dari masya-rakat setempat dalam pengelolaan usaha pariwisata desa. (4) Pemerintah Desa dapat membenkal izin pengelolaan desa wisata kepada pihak Lain dengan ketentuan khusus yang diatur dengan Peraturan Desa. (5) Pemerintah Desa berkewajiba-n melaporkan aktivitas Desa Wisata kepada Wati Kota melalui Dinas. (6) Ketentuan mengenai tata cara dan persyaratan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Wali Kota. Halaman 12 dari 34 hlm
Your Correction