Correct Article 17
PERDA Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang PERATURAN DAERAH KOTA BATU NOMOR 1 TAHUN 2021 TENTANG DESA WISATA
Current Text
(1) Dinas melakukan penilaian kelayakan atas usularr Desa Wisata
(2) Penilaian kelayakan sebagai Desa wisata meliputi:
a. daya tarik wisata, kondisi geografis, dan daya dukung kepariwisataan;
b. ketersediaar inlrastruktur tra.nsportasi, fasilitas listrik, air bersih, drainase, pengolahan limbah, dart fasilitas telekomunikasr;
c. perkembangan jumlah pengunjung Desa Wisata;
Hslaman l0 dari 34 hlm.
d. kelembagaan pengelola Desa Wisata;
e. kesesuaian dengan rencana tata ruang wilayah; dan
f. kelaya-kan mitigasi bencana
Your Correction
