Correct Article 14
PERDA Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang PERATURAN DAERAH KOTA BATU NOMOR 1 TAHUN 2021 TENTANG DESA WISATA
Current Text
(1) Kawasan Desa Wisata merupakan bagian integral dari rencana tata ruarg wilayah Daerah.
(2) Pengaturan dan tata cara pembentukan kawasan Desa Wisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dalam Peraturan WaIi Kota.
Your Correction
