Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 29

PERDA Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang PERATURAN DAERAH KOTA BATU NOMOR 1 TAHUN 2021 TENTANG DESA WISATA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Huruf a Cukup jetas. Huruf b Memperoleh pelayanan wisata yang berkuatitas yaitu suatu cara yang dilakukar oleh individu/seseorang di dalarn memenuhi kebutuhan wisatawan dengan mencurahkarr segenap kemampuan, perasaan dan keterampilan yang dimilikinya sehingga tercapai kepuasar wisatawan. Kua.litas layanan dapat meliputi 5 (lima) indikator, yaitu kenampakan fisik, terukur, daya tanggap, jaminan, dan empati. Huruf c Cukup jelas. Pasat 30 Cukup jelas
Your Correction