Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 27

PERDA Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang PERATURAN DAERAH KOTA BATU NOMOR 1 TAHUN 2021 TENTANG DESA WISATA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Hak Pemerintah Desa adalah menerima laporal pelaksanaan dari pengelolaan Desa Wisata secara rutin setiap 6 (enam) bulan sekali. (2) Hasil pengelolaan Desa Wisata sebagian masuk setragai Pendapatan Asli Desa- (3) Tata cara pemberian sebagian hasil pengelolaan Desa wisata sebagai Pendapatan Asli Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diatur lebih lanjut dalam Peraturan Wa]i Kota.
Your Correction