Correct Article 27
PERDA Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang PERATURAN DAERAH KOTA BATU NOMOR 1 TAHUN 2021 TENTANG DESA WISATA
Current Text
(1) Hak Pemerintah Desa adalah menerima laporal pelaksanaan dari pengelolaan Desa Wisata secara rutin setiap 6 (enam) bulan sekali.
(2) Hasil pengelolaan Desa Wisata sebagian masuk setragai Pendapatan Asli Desa-
(3) Tata cara pemberian sebagian hasil pengelolaan Desa wisata sebagai Pendapatan Asli Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diatur lebih lanjut dalam Peraturan Wa]i Kota.
Your Correction
