Correct Article 4
PERDA Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang PERATURAN DAERAH KOTA BATU NOMOR 1 TAHUN 2021 TENTANG DESA WISATA
Current Text
Pembalgunan dan Pengembangan Desa Wisata bertujuan:
a meningkatkarr kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat desa melalui pengelolaan potensi yang dimiliki oleh desa;
b. menggerakkar perekonomian masyarakat desa;
c. mendorong terbentuknya identitas Desa melalui penguatan ka-ral<ter yang berkebudayaan dan berkualitas;
d. meningkattan pemerataan dan distribusi pariwisata ke desa;
Baglan Xesatu Agac Desa Wisata diselenggarakal berdasarkan asas:
a. gotong royong;
b. kekeluargaan;
c. edukasr;
d partisipatit
e. kemandirian;
f. bertanggung jawab; dan
g. berkelanjutan.
Baglan Nedua FungEl Halaman 5 dari 34 hlm...
e. mengintensifkan komunikasi dua arah antara Pemerintah Daerah dengan Pemerintah Desa dalam pengelolaan pembangunan pariwisata di desa secara riil dan terpantau; dan
f. membangun kesadaran kolektif diantara para pelaku pariwisata di desa
Your Correction
