Correct Article 29
PERDA Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang PERATURAN DAERAH KOTA BATU NOMOR 1 TAHUN 2021 TENTANG DESA WISATA
Current Text
Setiap wisata\tr ar /pen gunj ung Desa Wisata berhak:
a. memperoleh informasi yang akurat mengenai daya Tarik Desa Wisata;
b. memperoleh pelayanan wisata yang berkualitas; dan
c. memperoleh perlindungan kenyamanan dan keamanan.
Setiap pengusaha pariwisata desa berhak:
a. mendapatkan kesempatan yang sarna dalam berusaha di bidang usaha pariwisata desa; dan
b. membentuk dan menjadi anggota asosiasi kepariwisataan .
Pagal 31 Setiap pengelola Desa wisata berhak:
a. mendapatkan informasi yang lengkap dalam pembangunan dan pengembangan Desa Wisata; dart
b. mendapatkan fasilitas sesuai dengan ketentuan peraturan perundal g- undangan.
Baglan Ketlga KewaJiban
Your Correction
