Correct Article 36
PERDA Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang PERATURAN DAERAH KOTA BATU NOMOR 1 TAHUN 2021 TENTANG DESA WISATA
Current Text
SeLiap pengusaha pariwisata desa berkewajiban:
a. menjaga dan menghormati nilai-nilai budaya lokal, norma, dan adat istiadat;
b. memberikan informasi yang akurat dan bertanggung jawab;
c. memberikan pelayanan yang sesuai standar darr tidak diskriminatif,
d. memberikan kenyamanan, keramahan, keamaaan, dan keselamatan wisatawan;
e. mengasuransikal usaha pariwisata yang beresiko tinggi dan memberikan perlindungan asuransi bagi wisatawan;
L mengembangkar kemitraan dengan usaha mikro, kecil, menengah, koperasi setempat, dan/atau usaha skala besar;
g. memberikar kesempatar kepada tenaga kela lokal dan mengutamakan penggunaan produk lokal;
h. meningkatkan kompetensi tenaga kela melalui pendidikan da-n pelatihan;
i. berperan aktif dalam upaya pengembangan sarana dan prasarana Desa Wisata, serta program pemberdayaan masya.rakat;
j. memelihara kelestarian lingkungan alam dal budaya;
k. menjaga citra baik kegiatan usaha pariwisata desa secara bertanggung jawab; dan I menerapkan stardar usaha pa-riwisata desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
