Correct Article 34
PERDA Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang PERATURAN DAERAH KOTA BATU NOMOR 1 TAHUN 2021 TENTANG DESA WISATA
Current Text
Setiap anggota masyarakat desa berkewajiban:
a. menjaga dan melestarikan daya tarik Desa Wisata;
Halaman 16 da-ri 34 hlm.
b, menjaga dan mengelola kelestarian alam;
c. menjaga nilai-nilai budaya lokal, norma, dan adat istiadat; dan
d. membantu terciptanya suasara allran, tertib, bersih, dan berperilaku santun.
Pagal 35 Setiap wisatawan/pengunjung berkewajiban:
a. menjaga darl menghormati nilai-nilai bud a lokal, norrna, dan adat istiadat;
b. memelihara kelestarian alam; dan
c. menjaga ketertiban dan keamanan di lingkungan Desa Wisata.
Your Correction
