Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 34

PERDA Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang PERATURAN DAERAH KOTA BATU NOMOR 1 TAHUN 2021 TENTANG DESA WISATA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Setiap anggota masyarakat desa berkewajiban: a. menjaga dan melestarikan daya tarik Desa Wisata; Halaman 16 da-ri 34 hlm. b, menjaga dan mengelola kelestarian alam; c. menjaga nilai-nilai budaya lokal, norma, dan adat istiadat; dan d. membantu terciptanya suasara allran, tertib, bersih, dan berperilaku santun. Pagal 35 Setiap wisatawan/pengunjung berkewajiban: a. menjaga darl menghormati nilai-nilai bud a lokal, norrna, dan adat istiadat; b. memelihara kelestarian alam; dan c. menjaga ketertiban dan keamanan di lingkungan Desa Wisata.
Your Correction