Correct Article I
PERDA Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang PERATURAN DAERAH KOTA BATU NOMOR 1 TAHUN 2021 TENTANG DESA WISATA
Current Text
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Kota Batu.
2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kota Batu,
3. WaIi Kota adalah Wali Kota Batu.
4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Batu.
5. Dinas adalah perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kepa-riwjsataan .
Halaman 3 dari 34 hlm...
6. Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selaljutnya disebut desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masya-ralat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisiona.l yarg diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik INDONESIA
7. Pemerintah Desa adalah Kepala Desa atau ya]1g disebut dengal narna lain dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
8. Wisata adalah kegiatan pelalanan yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang dengan mengunjungi tempat tertentu untuk tujuan rekreasi, pengembangan pribadi, atau mempelajari keunikan daya tarik wisata yang dikunjungi dalam waktu sementara-
9. Wisatawan adalah orang yang melakukan wisata.
10. Pariwisata adalah berbagai macam kegiatan wisata dan didukung berbagai fasilitas serta layanal yang disediakan oleh masyarakat, pengusaha, Pemerintah, dan Pemerintah Daerah.
11. Pariwisata Desa adalah bentuk pariwisata alternatif yang mencakup berbagai macam kegiatan wisata desa dan didukung dari berbagai fasilitas serta layanan yang disediakan oleh masyarakat setempat, maupun pengusa}a mitra desa wisata.
12. Desa Wisata adalah suatu daerah tujuan wisata atau disebut pula destinasi pariwisata yang mengintegrasikan daya tarik wisata, fasilitas umum, fasilitas pariwisata, al<sesibilitas, yang disajikan dalam suatu struktur kehidupan masyarakat yang menyatu dengal nilai, norma, tata cara darl tradisi yang berlaku dan telah dilembagakar.
13. Daya Tarik Wisata adalah segala sesuatu yang memiLiki keunrkan, keindahan, dan nilai yang ada di desa berupa kealekaragamal kekayaan a1am, budaya, dan hasil buatan manusia yang menjadi sasaran atau tujuan k unj ungan wisatawan.
14. Pengetola Desa wisata adalah kelompok masyarakat atau lembaga masyarakat setempat/Badan Usaha/Pihak Ketiga yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah sebagai pihak yang bertanggung ja$.ab mengelola Desa wisata.
15. Usaha Pariwisata adalah usaha yang menyediakan barang dan/atau jasa bagi pemenuhan kebutuhan wisatawan dan penyelenggaraan pariwisata.
16. Pengusaha Pariwisata Desa adalah orang, sekelompok orang, atau badan usaha yang melakukan kegiatan usa-ha pa-riwisata di desa &isata.
Halarran 4 darl 34 hlm
17. Kawasan Desa Wisata adalah kawasan yang terdiri dari 2 (dua) desa atau lebih yang memiliki potensi dan sumber daya serta berpeluang untuk pengembangan ka*'asan pariwisata.
Your Correction
