PENYELENGGARAAN TANGGUNGJAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN PERUSAHAAN
(1) TJSL dilaksanakan oleh Direksi berdasarkan rencana kerja tahunan Perusahaan setelah mendapat persetujuan Dewan Komisaris atau RUPS sesuai dengan anggaran dasar Perusahaan, kecuali ditentukan lain dalam peraturan perundang-undangan.
(2) Rencana kerja tahunan Perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat rencana kegiatan dan anggaran yang dibutuhkan untuk pelaksanaan TJSL.
Ruang lingkup penyelenggaraan TJSL meliputi:
a. perencanaan;
b. pelaksanaan;
c. pelaporan; dan
d. pembinaan dan pengawasan.
(1) Perusahaan dalam menyusun dan MENETAPKAN rencana kegiatan dan anggaran untuk pelaksanaan TJSL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat
(2) harus memperhatikan kepatutan dan kewajaran.
(2) Realisasi anggaran untuk pelaksanaan TJSL yang dilaksanakan oleh Perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperhitungkan sebagai biaya Perusahaan.
(1) Perencanaan kegiatan TJSL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dilakukan melalui pendekatan:
a. partisipatif, yaitu pendekatan yang melibatkan semua pihak yang berkepentingan terhadap pembangunan yang akan dibiayai oleh Perusahaan; dan
b. kemitraan, yaitu pendekatan yang lebih mengutamakan kepentingan dan kebutuhan bersama dalam mewujudkan manfaat bersama.
c. kesepakatan, yaitu pendekatan yang didasarkan kesamaan cara pandang dalam penyelenggaraan TJSL Penyusunan Perencanaan kegiatan TJSL sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dilaksanakan oleh Perusahaan dengan memperhatikan kebijakan pemerintah daerah dan aspirasi masyarakat.
(1) TJSL diselenggarakan sesuai program pembangunan Daerah di bidang:
a. Pendidikan;
b. kesehatan;
c. lingkungan hidup;
d. sosial;
e. usaha ekonomi rakyat;
f. infrastruktur dan sanitasi lingkungan;
g. keagamaan; dan
h. program pembangunan lainnya.
(2) Bidang pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, diarahkan untuk mencapai bebas putus jenjang sekolah pendidikan dasar, pemberian beasiswa, dan penyediaan fasilitas penunjang pendidikan untuk meningkatkan kecerdasan masyarakat.
(3) Bidang kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, diarahkan agar seluruh masyarakat mendapatkan pelayanan kesehatan yang memadai, meliputi bantuan pelayanaan kesehatan, fasilitas penunjang kesehatan untuk meningkatkan kesehatan masyarakat.
(4) Bidang lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, diarahkan pada kegiatan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, meliputi produksi air bersih, kantor ramah lingkungan, konservasi energi dan sumber daya alam, pengelolaan sampah, energi terbarukan, adaptasi perubahan iklim, dan pendidikan lingkungan hidup.
(5) Bidang sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, diarahkan pada kegiatan penyelenggaraan kesejahteraan sosial melalui rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial dan perlindungan sosial terhadap Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS);
(6) Bidang usaha ekonomi rakyat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, diarahkan untuk meningkatkan pendapatan masyarakat melalui pengembangan sektor koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah;
agribisnis; perikanan; dan pasar tradisional;
(7) Bidang infrastruktur dan sanitasi lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f, diarahkan untuk meningkatkan sarana dan prasarana lingkungan perdesaan dan perkotaan;
(8) Bidang keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g, diarahkan untuk meningkatkan kualitas peribadatan dan keagamaan, meliputi bantuan sarana dan prasarana keagamaan dan/atau fasilitas penunjang keagamaan kepada masyarakat.
(9) Bidang program pembangunan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h, merupakan program pembangunan yang secara nyata memberikan dampak peningkatan kualitas hidup masyarakat.
(1) Pelaksanaan Kegiatan TJSL dilakukan oleh Perusahaan secara langsung atau bekerjasama dengan pihak lain sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Dalam melaksanakan kegiatan TJSL sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Perusahaan melakukan:
a. menyusun, menata, merancang dan melaksanakan kegiatan TJSL sesuai dengan prinsip-prinsip tanggung jawab sosial dunia usaha dengan memperhatikan kebijakan pemerintah daerah dan peraturan Perundang- undangan;
b. menumbuhkan, memantapkan dan mengembangkan sistem jejaring kerjasama dan kemitraan dengan pihak-pihak lain serta melaksanakan kajian, monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan TJSL dengan memperhatikan kepentingan perusahaan, pemerintah daerah, masyarakat dan kelestarian lingkungan; dan
c. MENETAPKAN bahwa TJSL merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam kebijakan manajemen maupun program pengembangan perusahaan.
(1) Pelaksanaan program TJSL di Daerah, dilaksanakan melalui:
a. bina lingkungan dan sosial;
b. kemitraan usaha mikro, usaha kecil, dan koperasi; dan
c. Program yang secara langsung ditujukan kepada masyarakat.
(2) Program sebagaimana dimaksud pada ayat (1), direncanakan dan ditumbuh kembangkan untuk meningkatkan kesejahteraan sosial, meningkatkan kekuatan ekonomi masyarakat, memperkokoh keberlangsungan berusaha para pelaku dunia usaha dan memelihara fungsi-fungsi lingkungan hidup secara berkelanjutan.
(1) Program bina lingkungan dan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf a, merupakan program yang bertujuan mempertahankan fungsi- fungsi lingkungan hidup dan pengelolaannya serta memberi bantuan langsung kepada masyarakat yang berada dalam wilayah sasaran, meliputi bina lingkungan fisik, bina lingkungan sosial dan bina lingkungan usaha mikro, kecil dan koperasi.
(2) Program bina lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diarahkan pada kegiatan pemberdayaan kondisi sosial masyarakat melalui pencegahan polusi, penggunaan sumberdaya yang berkelanjutan, mitigasi dan adaptasi terhadap perubahan iklim serta proteksi dan restorasi lingkungan
(1) Program kemitraan usaha mikro, kecil dan koperasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf b, merupakan program untuk menumbuhkan, meningkatkan dan membina kemandirian berusaha masyarakat di wilayah sasaran.
(2) Program kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diarahkan pada kegiatan:
a. penelitian dan pengkajian kebutuhan masyarakat;
b. penguatan kelembagaan sosial-ekonomi masyarakat;
c. pelatihan dan pendampingan berwirausaha;
d. pelatihan fungsi-fungsi manajemen dan tata kelola keuangan;
e. pelatihan pengembangan usaha seperti peningkatan mutu produk dan disain, kemasan, pemasaran, jejaring kerjasama dan peningkatan klasifikasi perusahaan;
f. meningkatkan kemampuan manajemen dan produktifitas; dan
g. mendorong tumbuhnya inovasi dan kreatifitas masyarakat.
Program yang secara langsung ditujukan kepada masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf c, dapat berupa:
a. hibah, yang dapat diberikan oleh perusahaan kepada masyarakat yang membutuhkan yang besarnya sesuai dengan kemampuan perusahaan;
b. penghargaan berupa beasiswa kepada karyawan atau warga masyarakat yang berkemampuan secara akademis namun tidak mampu membiayai pendidikan;
c. subsidi, berupa penyediaan pembiayaan untuk proyek-proyek pengembangan masyarakat, penyelenggaraan fasilitas umum atau bantuan modal usaha skala mikro dan kecil;
d. bantuan sosial, berupa bantuan dalam bentuk uang, barang maupun jasa kepada panti-panti sosial/jompo, para korban bencana dan para penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS);
e. pelayanan sosial, berupa layanan pendidikan, kesehatan, olah raga dan santunan pekerja sosial; dan
f. perlindungan sosial, berupa pemberian kesempatan kerja bagi para atlet daerah yang sudah purna bakti dan bagi penyandang cacat yang mempunyai kemampuan khusus.
(1) Tahapan pelaksanaan program TJSL dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Perusahaan membuuat pernyataan minat dan menentukan program melalui Tim Fasilitasi TJSL;
b. Tim Fasilitasi menyusun rencana kerjasama program TJSL;
c. Penanggungjawab Perusahaan bersama-sama dengan Bupati melaksanakan penandatanganan naskah kesepakatan bersama dan/atau perjanjian kerjasama program TJSL;
d. Perusahaan yang bersangkutan melaksanakan program TJSL sesuai kesepakatan; dan
e. Tim Fasilitasi melaksanakan pendampingan program, dalam bentuk monitoring dan evaluasi.
(2) Semua tahapan dalam mekanisme dan prosedur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara koordinatif antara Perusahaan dengan Tim Fasilitasi paling sedikit 1 (satu) tahun sekali.
(1) Pemerintah Daerah Kabupaten bersama-sama dengan Pemerintah Provinsi mengakselerasi pembangunan di Daerah Kabupaten dengan melibatkan Perusahaan dalam pelaksanaan Program TJSL sebagai mitra.
(2) Mitra TJSL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyepakati program TJSL dalam naskah kesepakatan bersama dan/atau perjanjian kerjasama.
(3) Dalam pelaksanaan Program TJSL sebagaimana dimaksud pada ayat (2), mitra TJSL berkoordinasi dengan Tim Fasilitasi TJSL.
(1) Untuk kelancaran dan keberhasilan fasilitasi penyelenggaraan TJSL, Tim Fasilitasi TJSL melakukan pemantauan dan pengendalian kepada perusahaan secara sinergis, terpadu dan berkesinambungan.
(2) Tata cara pelaksanaan pemantauan dan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
(1) Setiap Perusahaan yang melaksanakan TJSL wajib menyampaikan laporan kepada Bupati melalui Tim Fasilitasi TJSL.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara periodik setiap triwulan, semester dan tahunan.
(3) Perusahaan yang tidak melaporkan pelaksanaan TJSL sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan sanksi administratif berupa:
a. teguran lisan;
b. teguran tertulis;
c. penghentian sementara kegiatan;
d. penghentian tetap kegiatan;
e. pencabutan sementara izin;
f. pencabutan tetap izin;
g. denda administratif; dan/atau
h. sanksi administratif lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaporan pelaksanaan TJSL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Bupati.
(1) Tim Fasilitasi TJSL melakukan evaluasi dan melaporkan perkembangan pelaksanaan tugas dan fungsinya kepada Bupati melalui Sekretariat Daerah.
(2) Dalam melaksanakan evaluasi dan pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Tim Fasilitasi TJSL menghimpun masukan dari mitra TJSL.