Correct Article 24
PERDA Nomor 4 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2018 tentang TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN PERUSAHAAN
Current Text
(1) Tim Fasilitasi TJSL melakukan evaluasi dan melaporkan perkembangan pelaksanaan tugas dan fungsinya kepada Bupati melalui Sekretariat Daerah.
(2) Dalam melaksanakan evaluasi dan pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Tim Fasilitasi TJSL menghimpun masukan dari mitra TJSL.
Your Correction
